3 Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Peras Korban Rp1 Miliar

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:50 WIB
loading...
3 Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Peras Korban Rp1 Miliar
Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisas/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Tiga jaksa gadungan ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ketiga jaksa gadungan ditangkap karena memeras seorang korban sebesar Rp1 miliar.

Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni, WI, RAP, dan FIP. "Tim berhasil mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).

Ketut menuturkan, awalnya tim gabungan dari kejaksaan melakukan pemantauan terhadap WI dan RAP, sejak Kamis 11 Agustus 2022. WI dan RAP sudah masuk dalam target operasi kejaksaan.

Kejaksaan mendapat informasi bahwa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban."saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh WI dan RA di dekat Stasiun Cikini," tutur Ketut.

Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya.

Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, airsoft gun, serta telepon genggam.
Keduanya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, WI dan RAP mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini.

Menindaklanjuti keterangan WI dan RAP, tim kejaksaan melakukan profiling terhadap FIP. Dari hasil profiling, FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

"Selanjutnya, tim penyidik Polres Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung," ujarnya.

Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Jakarta Pusat."Ketiganya pelaku sekarang diproses di Polres Jakarta Pusat," pungkasnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)