Kronologi Pembunuhan Sadis Bendahara KONI dengan Tangan dan Leher Terjerat di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi telah menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap AN (35) yang ditemukan dengan tangan dan leher terjerat di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Korban yang diketahui Bendahara KONI hendak menagih utang terhadap salah satu pelaku malah dihabisi dengan cara dibekap hingga mati lemas.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari korban hendak menagih utang kepada pelaku AK (33) sebesar Rp300 juta. Dari situ, AK berencana melakukan pembunuhan bersama tiga pelaku lainnya yakni AA (37), D (37) dan RH (25).
Baca juga: Warga Sedang Selfie Kaget Temukan Mayat Tangan Terikat di Jembatan Sukawangi Bogor
"Korban sebagai Bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat. Yang bersangkutan itu menggunakan dana sebesar Rp600 juta karena yang bersangkutan menggunakan dana KONI untuk kepentingan pribadi dan akan diaudit. Akhirnya korban berangkat ke Bogor untuk menagih utang karena seingat korban pelaku ini (AK) memiliki utang sebesar Rp300 juta," ujar Siswo, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, pelaku mengiming-imingi korban untuk diajak ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur pada 30 Juli 2022. Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.
"Karena korban ini orang baru, pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tangannya. Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya," ujar Siswo.
Namun, korban justru dihabisi dengan cara dipiting dan dibekap oleh pelaku hingga tewas. Selanjutnya, korban dibuang di bawah jembatan wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Baca juga: Heboh Sopir Truk Ekspedisi Tangan dan Kakinya Terikat Pelakunya Ternyata Teman Dekat
"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya oleh salah satu pelaku yang duduk di baris paling belakang dengan memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas. Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban tewas, kemudian AK memerintahkan tersangka RH menjerat leher korban dengan 3 tali yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan Desa Sukawangi," jelasnya.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37) dan RH (25) dibayar masing-masing Rp2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada 27 Juli 2022 para pelaku sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," ucap Siswo.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari korban hendak menagih utang kepada pelaku AK (33) sebesar Rp300 juta. Dari situ, AK berencana melakukan pembunuhan bersama tiga pelaku lainnya yakni AA (37), D (37) dan RH (25).
Baca juga: Warga Sedang Selfie Kaget Temukan Mayat Tangan Terikat di Jembatan Sukawangi Bogor
"Korban sebagai Bendahara KONI di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat. Yang bersangkutan itu menggunakan dana sebesar Rp600 juta karena yang bersangkutan menggunakan dana KONI untuk kepentingan pribadi dan akan diaudit. Akhirnya korban berangkat ke Bogor untuk menagih utang karena seingat korban pelaku ini (AK) memiliki utang sebesar Rp300 juta," ujar Siswo, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, pelaku mengiming-imingi korban untuk diajak ke tempat pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur pada 30 Juli 2022. Dalam perjalanan, korban diminta pelaku menutup mata dengan alasan agar tidak mengetahui tempat yang dituju.
"Karena korban ini orang baru, pelaku mensyaratkan korban harus mau ditutup matanya dan diikat tangannya. Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup matanya," ujar Siswo.
Namun, korban justru dihabisi dengan cara dipiting dan dibekap oleh pelaku hingga tewas. Selanjutnya, korban dibuang di bawah jembatan wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Baca juga: Heboh Sopir Truk Ekspedisi Tangan dan Kakinya Terikat Pelakunya Ternyata Teman Dekat
"Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya oleh salah satu pelaku yang duduk di baris paling belakang dengan memiting leher korban. Kemudian tersangka D membekap korban dengan jaket sampai si korban mati lemas. Untuk lebih memastikan lagi bahwa korban tewas, kemudian AK memerintahkan tersangka RH menjerat leher korban dengan 3 tali yang tadi digunakan seolah-olah dia terikat tapi digunakan untuk menjerat leher korban. Selanjutnya korban dibuang di jembatan Desa Sukawangi," jelasnya.
Dalam aksi pembunuhan berencana ini, pelaku AA (37), D (37) dan RH (25) dibayar masing-masing Rp2 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini masuknya pembunuhan berencana karena sebelum melakukan pembunuhan diketahui pada 27 Juli 2022 para pelaku sempat berkumpul di sebuah kafe di Kota Bogor untuk merencanakan dan berbagi peran," ucap Siswo.
(jon)