Kronologi Penabrak Mobil TNI dan PJR di Tol Dalam Kota hingga Jadi Tersangka

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:46 WIB
loading...
Kronologi Penabrak Mobil TNI dan PJR di Tol Dalam Kota hingga Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan JFAR (20) sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Polisi menceritakan kronologi kejadian hingga pengemudi ugal-ugalan itu jadi tersangka.

Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.

"Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas bernama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Tabrak PJR di Tol Pancoran, Mobil Pelat RFH Ditangkap di Bekasi

Tersangka JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan dinas TNI yang berada di depan mobil dinas PJR saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai kawasan Tomang.

"Kendaraan dapat diberhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain," katanya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di Bintara. Akibat aksi pengemudi ugal-ugalan, 4 kendaraan mengalami kerusakan.

Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka-luka.

JFAR menabrak saat hendak diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Jumat (5/8/2022). "Iya sudah tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (7/8/2022).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)