Para Jomblo Ingin Nikahi Polwan? Begini Syaratnya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:00 WIB
loading...
A A A
• surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga

• surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri

• surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda

• surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda

• surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan

• pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:

1. Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah

2. Bagi brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning

3. Bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru

4. Bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)