Para Jomblo Ingin Nikahi Polwan? Begini Syaratnya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:00 WIB
loading...
Para Jomblo Ingin Nikahi...
Polisi wanita atau Polwan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menikah dengan seorang polisi tidaklah seperti pernikahan biasa, termasuk juga dalam menikahi polisi wanita ( Polwan ). Ada banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum mengarungi dunia pernikahan.

Sebagian besar, syarat-syarat tersebut mirip dengan pernikahan pada umumnya. Namun, ada syarat-syarat khusus yang harus diikuti calon mempelai pria untuk bisa mempersunting seorang Polwan untuk menjadi istrinya.

Syarat-syarat ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa seseorang yang akan menikahi Polri harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Hal ini diperjelas pada Pasal 10 mengenai siapa saja yang dapat memberi izin terkait pernikahan, rujuk, maupun cerai.

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa pejabat yang berwenang di antaranya adalah Kapolri, Asisten Kapolri, serta Kepala Biro Perawatan, dan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri. Para pejabat tersebut memberikan izin sesuai tingkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk menikahi Polwan, seseorang harus memastikan dirinya sedang tidak memiliki pasangan lain. Hal ini dikarenakan anggota Polwan dilarang menjadi istri kedua atau seterusnya. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, bahwa anggota Polri hanya diizinkan mempunyai satu suami/istri.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi persyaratan berkas tertuang dalam Pasal 6, yaitu:

• surat permohonan pengajuan izin kawin

• surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri

• surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal-usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali

• surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri; surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga

• surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri

• surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda

• surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda

• surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan

• pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:

1. Bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah

2. Bagi brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning

3. Bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru

4. Bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.

Tidak sampai di situ, ada juga persayaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon suami yang ingin menikahi Polwan. Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang meliputi:

1. Calon suami/istri yang beragama Katolik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan

2. Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi

3. Bagi pegawai negeri Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.



Izin kawin harus sudah diterima oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 45 hari sebelum pernikahan. Untuk mendapatkan izin tersebut, kedua calon harus melewati sidang nikah. Kegiatan ini sudah tidak asing di telinga umum. Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) merupakan syarat wajib menikah yang biasa dilakukan di aula markas kepolisian. Bukan hanya perizinan, calon suami dan calon istri juga akan mendapatkan pembimbingan dan wejangan dari pejabat yang berwenang, termasuk rohaniwan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)