Gelapkan Uang Warga Rp529 Juta, Wanita di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Agustus 2022 - 14:36 WIB
loading...
Gelapkan Uang Warga Rp529 Juta, Wanita di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Polisi menangkap wanita yang diduga melakukan penggelapan uang warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang wanita berinisial ES (31) yang diduga telah melakukan penipuan kepada 12 orang terkait jual beli minyak goreng . Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp529 juta.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet mengatakan, pelaku awalnya mengiming-imingi korbannya dengan menjual minyak goreng di bawah harga pasar, yakni Rp20.000 per liter.Saat itu, kondisi harga minyak goreng sedang langka hingga mencapai Rp25.000 per liternya.

"Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021, hingga bulan Juli 2022," ucapnya saat konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).

Slamet menjelaskan, para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer secara bertahap. Nilai pembelian mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta.

Pelaku kemudian menjanjikan akan memberikan minyak goreng setiap Sabtu. Namun seiring berjalannya waktu, minyak goreng tersebut tidak diberikan.

"Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada," ujarnya.



Sementara, saat para korban mengecek ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang milknya, ternyata adalah toko milik orang lain. Menurut pemilik toko, pelaku hanya sebagai pembeli saja, bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku hingga saat ini belum dibayar.

"(Menurut keterangan pelaku) sebagian uang yang digelapkan ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban," sambung Slamet.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa alat bukti berupa transaksi, mulai nota pemesanan hingga nomor rekening yang digunakan untuk mentransfer uang hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)