Kasus Nindy Ayunda, Polisi: Masih Saksi, Tak Tutup Kemungkinan Berubah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan korban Sulaiman, mantan sopir pribadinya.
“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus Nindy. Jika ada update terbaru, dia berjanji memberitahukan kepada awak media.
Baca juga: Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).
Polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi. “Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” katanya. Terungkap, Nindy dicekal sejak pertengahan Juli 2022 lalu.
Menanggapi pencekalan, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apa pun," ujar Eka, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, Nindy telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). Kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan (Nindy Ayunda) masih saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan berubah apabila naik sidik dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih bekerja memeriksa para saksi terkait kasus Nindy. Jika ada update terbaru, dia berjanji memberitahukan kepada awak media.
Baca juga: Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa
“Nanti akan kita sampaikan apabila penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, mantan sopir pribadinya pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy disebut-sebut telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat (29/7/2022).
Polisi telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy Ayunda ke Imigrasi. “Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya,” katanya. Terungkap, Nindy dicekal sejak pertengahan Juli 2022 lalu.
Menanggapi pencekalan, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengaku belum mengetahui kabar tersebut. "Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apa pun," ujar Eka, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, Nindy telah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). Kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatifnya dalam menjalani proses hukum.
(jon)