Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:44 WIB
loading...
Korban Penyekapan Pertanyakan Nindy Ayunda Belum Dijemput Paksa
Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korban penyekapan , Sulaiman, mempertanyakan Polres Metro Jakarta Selatan yang belum menangkap atau menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Padahal, keduanya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid berkeyakinan polisi akan menemukan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra meski bersembunyi di lubang semut. "Saya yakin polisi akan menemukan dua orang itu," kata Fahmi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Kapolres Jaksel Pastikan Dugaan Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda Diusut Tuntas

Dia menyinggung soal informasi yang beredar bahwa Nindy dikawal setelah Polres Metro Jaksel menerbitkan surat penjemputan paksa. Jika benar maka bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Alasan dia apa minta dikawal. Merasa terancam? Yang mengancam siapa? Sebut saja secara gamblang ke publik," ujarnya.

Kalau benar dikawal muncul kesan di publik seolah-olah Nindy ingin berlindung di balik pengawalnya dari panggilan polisi.

Menanggapi penjemputan paksa Nindy Ayunda, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Nurma Dewi memastikan pihaknya hingga kini masih tetap mencari keberadaan Nindy dan Dito.
Baca juga: Laporan Dugaan Penyekapan Mantan Supir Bikin Pihak Nindy Ayunda Bingung, Kenapa?

"Surat perintah penjemputan paksa sudah terbit, kami diperintahkan untuk membawa dia. Hari ini kita sudah mencari, kita minta untuk saudara N (Nindy Ayunda) agar datang ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan. Biar perkara persoalannya jelas," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman, dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Nindy dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)