Roy Suryo Kembali Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Lebih

Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:09 WIB
loading...
Roy Suryo Kembali Tak...
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sembilan jam lebih sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Keputusan atas tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Roy suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).



Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini kemudian viral di media sosial.

Kepolisian lalu menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1355 seconds (0.1#10.140)