Polisi Dalami Dugaan Pesanan Kasus Video Pelukan Fadil Imran-Ferdy Sambo di Akun @rakyatjelata_98
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pesanan dalam kasus video hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan AH (24) pemilik akun @rakyatjelata_98. Pasalnya, dalam video yang diunggahnya di Snack Video tersebut, terdapat pembahasan tentang pelukan antara Irjen Pol Fadil Imran dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik saat ini masih terus mendalami semua dugaan yang ada. Termasuk dugaan adanya orang di belakang layar.
"Sedang kita dalami nanti kalau memang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti kita akan infokan lagi," kata Aulia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Aulia memastikan akan menindaklanjuti dan mencari tahu dugaan tersebut agar peristiwa hukumnya dapat terang benderang.
"Jadi memang baru kita lakukan pendalaman terhadap tersangka baik teknisnya sedang kita lakukan. Mudah-mudahan tidak ada by order, kalau ada kita akan tindak," ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan salah seorang pemilik akun @rakyatjelata_98. Tersangka berinisial AH warga Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dalam aksinya terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan SARA.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu unit handpone merek Samsung milik tersangka. Kemudian satu akun milik tersangka yang digunakan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik saat ini masih terus mendalami semua dugaan yang ada. Termasuk dugaan adanya orang di belakang layar.
"Sedang kita dalami nanti kalau memang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti kita akan infokan lagi," kata Aulia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Aulia memastikan akan menindaklanjuti dan mencari tahu dugaan tersebut agar peristiwa hukumnya dapat terang benderang.
"Jadi memang baru kita lakukan pendalaman terhadap tersangka baik teknisnya sedang kita lakukan. Mudah-mudahan tidak ada by order, kalau ada kita akan tindak," ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan salah seorang pemilik akun @rakyatjelata_98. Tersangka berinisial AH warga Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dalam aksinya terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan SARA.
"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu unit handpone merek Samsung milik tersangka. Kemudian satu akun milik tersangka yang digunakan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)