Mulai 1 Agustus, Pemkot Jakbar Pastikan Tak Ada PKL Berkeliaran di Kota Tua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tengah memastikan kawasan Kota Tua , Jakarta Barat, bebas dari Pedagang Kaki Lima ( PKL ) pada 1 Agustus 2022. Hal itu, guna mempercantik kawasan wisata tersebut.
"Mulai 1 Agustus kita akan lakukan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah haris zero dari pada pedagang dan juga PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Agus menambahkan, nantinya para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar ataupun kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, Pemkot berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan.
Namun, kata Agus, dikarenakan infrastruktur lokbin yang belum siap, pihaknya memberikan kelonggaran bagi para PKL untuk kembali berdagang di kawasan Kota Tua.
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya akan mengerahkan 100 personel untuk proses pemindahan PKL tersebut. Tidak hanya Satpol PP, kata dia, pihaknya dibantu oleh TNI dan Polisi dalam proses pemindahan itu.
Berikut 11 zona merah di Kota Tua yang harus dibersihkan dari PKL:
Zona 1 sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafood Lumba-lumba.
Zona 2 Jalan Ketumbar, Jalan Lada Samap dengan Jalan Jembatan Batu.
Zona 3 Turunan FlyoverPasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri.
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI.
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara depan Bank mandiri sampai Indomaret.
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur.
Zona 7 Jalan Kalibesar Timur 5.
Zona 8 Jalan Kalibesar Timur 4.
Zona 9 Jalan Samping Kiri Cafe Batavia.
Zona 10 Dasaad NB dan depan Gedung Jasindo.
Zona 11 Jalan Pos Kota.
"Mulai 1 Agustus kita akan lakukan secara terpadu pemindahan PKL dari semua lokasi zona merah. Wilayah haris zero dari pada pedagang dan juga PKL," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Agus menambahkan, nantinya para PKL tidak lagi berdagang di atas trotoar ataupun kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, Pemkot berupaya memindahkan pedagang ke lokasi binaan (lokbin) Kota Intan.
Namun, kata Agus, dikarenakan infrastruktur lokbin yang belum siap, pihaknya memberikan kelonggaran bagi para PKL untuk kembali berdagang di kawasan Kota Tua.
Kendati demikian, kata Agus, pihaknya akan mengerahkan 100 personel untuk proses pemindahan PKL tersebut. Tidak hanya Satpol PP, kata dia, pihaknya dibantu oleh TNI dan Polisi dalam proses pemindahan itu.
Berikut 11 zona merah di Kota Tua yang harus dibersihkan dari PKL:
Zona 1 sepanjang Jalan Kunir sampai dengan Rumah Makan Seafood Lumba-lumba.
Zona 2 Jalan Ketumbar, Jalan Lada Samap dengan Jalan Jembatan Batu.
Zona 3 Turunan FlyoverPasar Pagi , Jalan Pintu Besar Utara sampai dengan ujung Museum Bank Mandiri.
Zona 4 TPO Beos sampai dengan Museum BNI.
Zona 5 Jalan Pintu Besar Utara depan Bank mandiri sampai Indomaret.
Zona 6 Jalan Kalibesar Timur.
Zona 7 Jalan Kalibesar Timur 5.
Zona 8 Jalan Kalibesar Timur 4.
Zona 9 Jalan Samping Kiri Cafe Batavia.
Zona 10 Dasaad NB dan depan Gedung Jasindo.
Zona 11 Jalan Pos Kota.
(mhd)