Beraksi di 27 TKP Bekasi-Jakarta, 6 Maling Motor Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur ditangkap petugas Polres Bekasi. Enam orang pelaku yang ditangkap telah beraksi di 27 lokasi.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, para pelaku yang diringkus yakni, ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB. Setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing saat menjalankan aksinya.
"ZA, AB, dan AY sebagai pemetik. Kemudian AE dan HB sebagai penadah, srta FH sebagai bengkel yang biasa mengganti pelat nomor," kata Hengki dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Hengki menuturkan, keenam pelaku ini telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 18 TKP di Kota Bekasi, 1 di Kabupaten Bekasi dan 8 di Jakarta Timur.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, para pelaku yang diringkus yakni, ZA, AB, AY, FH, AE, dan HB. Setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing saat menjalankan aksinya.
"ZA, AB, dan AY sebagai pemetik. Kemudian AE dan HB sebagai penadah, srta FH sebagai bengkel yang biasa mengganti pelat nomor," kata Hengki dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022).
Hengki menuturkan, keenam pelaku ini telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 18 TKP di Kota Bekasi, 1 di Kabupaten Bekasi dan 8 di Jakarta Timur.
"Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan ada TKP lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(hab)