DJKI Kemenkumham: Citayam Fashion Week dalam Proses Pendaftaran Merek

Senin, 25 Juli 2022 - 11:59 WIB
loading...
DJKI Kemenkumham: Citayam Fashion Week dalam Proses Pendaftaran Merek
Citayam Fashion Week tengah berproses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Citayam Fashion Week tengah berproses pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ). Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar, bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto melalui keterangan tertulisnya, Minggu 24 Juli 2022.

Adapun PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Agung mengatakan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.



Setelah masa publikasi, kata Agung, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” tuturnya.

Nantinya, kata Agung, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online didgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistemfirst to fileatau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)