Direkrut dari Cianjur, Mucikari Janjikan Korban Prostitusi Anak Bekerja di Restoran

Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:02 WIB
loading...
Direkrut dari Cianjur, Mucikari Janjikan Korban Prostitusi Anak Bekerja di Restoran
Ketiga mucikari prostitusi anak yang diamakan Polsek Koja, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menciduk tiga mucikari yang selama ini mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) , di kawasan Semper, Koja, Jakarta Utara. Para mucikari mendapatkan anak di bawah umur tersebut dari daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kosan, yang mana kosan tersebut disediakan para pelaku," ujar Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, saat press release di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga:Polsek Koja Ciduk Mucikari Penyedia PSK Anak di Bawah Umur)

Cahyo menjelaskan, para mucikari memiliki modus mencari anak yang putus sekolah untuk dipekerjakan di sebuah restoran yang ada di Jakarta. "Mereka mencari anak ini ke kampung halaman mereka di daerah Cianjur, dengan mengatakan mereka akan dipekerjakan di restoran dengan gaji yang cukup tinggi," tukasnya.

Namun pada kenyataannya, setelah sampai di Jakarta, para ABG tersebut bukannya bekerja di restoran melainkan melayani para pria hidung belang. "Mereka justru ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," kata Cahyo. (Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Penjaringan)

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry, menambahkan, berdasarkan informasi dari pelaku, kegiatan transaksi ini sudah berlangsung selama enam bulan terakhir. Namun aksi mereka baru terdeteksi sejak dua pekan lalu. "Rata-rata dari setiap korban melayani lima pria hidung belang," kata Andry.

Saat ini polisi telah menetapkan ketiga mucikari, yakni Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi, sebagai tersangka atas sangkaan perdagangan orang dengan barang bukti 17 kondom merk Sutra, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp200.000.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1232 seconds (0.1#10.140)