Polsek Koja Ciduk Mucikari Penyedia PSK Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
Polsek Koja Ciduk Mucikari...
Kapolsek Koja Kompol Cahyo dan Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry saat pemaparan kasus prostitusi anak. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, petugas menangkap tiga pelaku mucikari penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) anak di bawah umur.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur," ujar Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga; Tak Takut COVID-19, PSK Online Tetap Beroperasi Selama PSBB )

Cahyo menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah Semper. "Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Koja langsung melakukan penyelidikan. "Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun," ungkap Cahyo. (Baca juga; Mucikari Penyuplai Bocah untuk Bule Pedofil Berhasil Diringkus Polisi )

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, dalam setiap transaksi para mucikari ini menawarkan layanan PSK anak kepada para hidung belang melalui aplikasi Michat. "Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," sebutnya.

Dari tindakannya tersebut, ketiga mucikari dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. "Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)