Pastikan Investor Mendapatkan Hak, MPIS-MPIP Lakukan Pra-Verifikasi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 10:32 WIB
loading...
Pastikan Investor Mendapatkan...
Dirut PT MPIP dan PT MPIS, Hamdriyanto. Foto:Ist
A A A
JAKARTA - PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) sangat serius dalam mewujudkan rencana mereka untuk mengembalikan dana semua investornya. Salah satu wujud keseriusan PT MPIS dan PT MPIP adalah dengan melakukan proses praverifikasi data para investor yang tersebar di seluruh Indonesia.

Data para investor yang harus melalui proses praverifikasi pun tak sedikit jumlahnya. Dari total 4028 investor yang telah mendaftar ke PT MPIS, tercatat sudah ada 3195 data yang telah melalui proses praverifikasi.

Sementara PT MPIP sudah melakukan proses praverifikasi terhadap 1533 data dari total 1958 investornya. Hal ini dilakukan PT MPIS dan PT MPIP untuk memastikan tidak ada satupun investor mereka yang luput dari skema pembayaran yang telah disiapkan.

Bahkan, PT MPIS dan PT MPIP meminta investor yang merasa belum mendaftar, untuk bisa mendaftarkan tagihan agar bisa segera dimasukkan ke dalam proses praverifikasi. (Baca juga: PT Mahkota Sudah Siapkan Skema Pembayaran yang Agresif untuk Investor)

''Kami tidak ingin ada satupun investor yang terlewatkan, itulah kenapa proses praverifikasi ini kami lakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk bisa mengembalikan hak para investor yang tersebar di seluruh indonesia,'' beber Komisaris PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, Sabtu (27/6/2020).

''Kami perusahaan sedang merevisi skema perdamaian menjadi lebih baik dan tentunya lengkap dengan proyeksi, time line, data legalitas, dan lain-lain. Kami perusahan ingin memfinalisasi skema perdamaian sehingga dapat memberikan kepastian terhadap semua investor dan tentunya perusahaan setelah terjadi homologasi akan fokus terhadap project yang berjalan dan jadwal jadwal pembayaran,'' sambung Hasanudin.

Dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/6), PT MPIS dan PT MPIP meminta perpanjangan waktu hingga 60 hari ke depan. Hal ini dilakukan demi memastikan semua data investor bisa dilakukan proses praverifikasi.

''Rapat hari ini isinya permintaan perpanjangan waktu 60 hari. Kenapa minta perpanjangan waktu, karena ada proses yg harus dilalui, misalnya proses praverifikasi yang belum selesai,'' ungkap Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto.

Meski demikian, PT MPIS dan PT MPIP tidak lantas memalingkan muka dari para investor yang belum melakukan proses praverifikasi. Menurut Hamdriyanto, skema perdamaian yang telah disiapkan, sudah mencakup semua investor yang ada, termasuk yang belum mendaftarkan tagihan.

Hanya saja, mereka yang sudah mendaftarkan dan terverifikasi akan mendapat Prioritas. Itulah kenapa PT MPIS dan PT MPIP terus mengingatkan para investornya untuk segera mendaftarkan tagihan mereka.

''Skema perdamainan yang kami siapkan tentu saja mencakup semua investor, baik itu yang sudah mendaftar maupun yang belum mendaftar. Tetapi kami kami berharap para investor bisa mempermudah semua proses ini dengan mendaftarkan kembali tagihan mereka, sehingga bisa kami lakukan proses praverifikasi. Karena perlu diingat sekali lagi, pembayaran akan kami lakukan hingga lunas,'' tegas Hamdriyanto.

Sebelumnya, PT MPIS dan PT MPIP telah memastikan pengembalian investasi para investor akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan melalui sebuah skema yang telah dirancang berdasarkan aktivitas usaha perusahaan. Dengan skema tersebut, PT MPIP dan PT MPIS mampu membayarkan kembali investasi yang dimiliki para investor.

Tak main-main, Direksi PT MPIS dan PT MPIP bahkan siap untuk menggunakan aset yang dimiliki perusahaan demi memastikan skema pengembalian investasi para investor agar bisa kembali ke skema awal yang telah disosialisasikan dalam rangkaian roadshow yang sudah dilakukan sejak awal 2020.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)