PT Mahkota Sudah Siapkan Skema Pembayaran yang Agresif untuk Investor

Minggu, 21 Juni 2020 - 22:27 WIB
loading...
PT Mahkota Sudah Siapkan...
Dirut PT MPIP dan PT MPIS, Hamdriyanto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direksi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) memastikan pengembalian investasi para investor akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan melalui skema yang telah dirancang berdasarkan aktivitas usaha perusahaan. Dengan skema tersebut, PT MPIP dan PT MPIS mampu membayarkan kembali investasi yang dimiliki para investor.

Tak main-main, Direksi PT MPIP dan PT MPIS bahkan siap untuk menggunakan aset yang dimiliki perusahaan demi memastikan skema pengembalian investasi para investor agar bisa kembali ke skema awal yang telah disosialisasikan dalam rangkaian roadshow yang sudah dilakukan sebelumnya. (Baca juga; Minta Investor Tenang, Dirut PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian )

''Sebelumnya kami memang telah menyiapkan skema yang juga sudah kami sosialisasikan melalui roadshow yang kami gelar sejak awal tahun 2020. Namun skema yang di usulkan hari ini dalam rapat kreditur merupakan skema yang paling konservatif dan di sesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam situasi covid 19,'' kata Komisaris PT Mahkota Propertindo, Hasanudin Tisi, Minggu (21/6/2020).
‘
Menurut dia, walaupun perusahaan mengambil langkah dengan skema yang lebih konservatif tetapi perusahaan masih berusaha mencari format terbaik agar bisa kembali ke skema awal yg telah disosialisasikan. Waktu dan pelaksanaan menjadi konsederasi utama dari revisi yg akan dilakukan. Tetapi tetap harus realistis terhadap situasi ekonomi maupun pandemi yg sedang kita hadapi bersama.

"Skema akhir harus menjadi penyelesaian yang dapt dilaksanakan karena perusahaan harus memastikan skema itu dapat menjadi solusi terhadap semua tantangan yang sedang kita hadapi,'' sambung Hasanudin.

Sebelumnya, dalam rapat perdana Pembahasan Rencana Perdamaian antara PT MPIP dan PT MPIS dengan para investornya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020), Mochamad Djoenaidie SH, MH, selaku Hakim Pengawas, meminta agar skema perdamaian direvisi sesuai permintaan para investor. Untuk maksud tersebut Direksi PT MPIP dan PT MPIS kemudian meminta waktu agar dapat diberikan waktu selama 30 hari untuk pemutakhiran skema perdamaian.

''Kami sadar benar sebagian investor masih ada yang sedikit was-was dengan penetapan PKPU ini. Namun kalau kami boleh tegaskan sekali lagi, proses PKPU ini justru memberikan kepastian kepada para investor untuk bisa kembali mendapatkan hak mereka,'' terang Hasanudin.

Direktur Utama PT MPIP dan PT MPIS, Hamdriyanto, juga menyadari benar kalau proses yang harus dilalui dalam penuntasan masalah ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun, dia berharap para investor mau bersabar dan tidak bertindak gegabah yang justru berakibat pada hilangnya kesempatan untuk bisa kembali mendapatkan investasi berharga mereka.

''Mungkin beberapa investor merasa tidak sabar dengan proses yang harus dilalui sekarang, karenanya kita sama-sama tahu ada beberapa pihak yang kemudian berencana untuk mengambil langkah berbeda. Tapi saya bisa pastikan, tujuan Mahkota ini simpel, sejak roadshow pertama tujuan kami tidak pernah berubah, kami tidak ingin haknya investor hilang ataupun kurang,'' tegas Hamdriyanto.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)