Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah menjalani 2/3 masa tahanan sehingga berhak ikut program bebas bersyarat.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya.
Seraya bersyukur, Aziz menyebut HRS bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud.
”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya.
Seraya bersyukur, Aziz menyebut HRS bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
(ams)