Gerebek Kampung Bahari, Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba

Jum'at, 15 Juli 2022 - 05:45 WIB
loading...
Gerebek Kampung Bahari,...
Polres Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Tim Brimob Polda Metro Jaya kembali menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Singgih Hermawan mengatakan usai melakukan penggrebekan beberapa bulan yang lalu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan menemukan dua orang yang disinyalir sebagai bandar.

”Setelah penggerebekan yang kami lakukan di bulan Februari kemarin kita masih aktif sampai sekarang. Kemarin kita amankan dua orang dan barang bukti,” kata Singgih, Jumat (15/7/2022).

Dijelaskan Singgih, pihaknya menangkap kedua terduga bandar narkoba ini dari salah satu rumah. Kemudian saat ditangkap pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan dalam rumah pelaku.

”Pada saat kita tangkap kita amankan masyarakat sudah tau kalau memang itu bandar narkoba atau orang yang jual narkoba dan ditemukan ada 40 gram narkoba jenis sabu,” ucapnya.

Ditambahkan Singgih, meskipun Kampung Bahari kini jauh lebih kondusif dibanding waktu sebelumnya. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberantas peredaran narkoba baik melalui pospol maupun mobile.



”Sudah agak lentur sekarang mungkin berpindah tempat ya. Karena setelah kita lakukan pembangunan posko yang pertama itu agak berkurang di Kampung Bahari. Mereka merupakan bandar lokal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan Pasal 114 tentang undang undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)