3 Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Duren Dibekuk, Kerugian Korban Rp5 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:37 WIB
loading...
3 Pencuri Rumah Kosong...
Tiga pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diringkus polisi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diringkus polisi. Satu pelaku lain saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) di Jalan Tanjung Duren Lama Raya, RT 004/RW 001, Grogol Petamburan, pada pagi hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sebelumnya pernah beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Joko membeberkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Bahkan, mereka rela menyewa kosan selama dua pekan di dekat target sasaran.



"Setiap hari (pelaku) main ke sana mengamati target yang akan dicuri atau target rumah mau digasak," kata Joko saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Setelah mengetahui pemilik rumah pergi, para pelaku melancarkan aksinya. Joko mengatakan, para pelaku membobol pintu rumah dengan menggunakan linggis dan mencuri sebuah brankas berisi harta milik korban dan sejumlah surat-surat berharga.

"Dalam brangkas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti uang tunai mata uang asing ada perhiasan. Kemudian juga ada logam mulia atau (emas batangan) surat-surat berharga yang jika ditotal kerugiannya mencapai sekitar Rp5 miliar," bebernya.

Setelah korban mengetahui rumahnya digasak pencuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil polisi berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut di tiga tempat yang berbeda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)