Polisi Tangkap 3 Emak-emak Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:34 WIB
loading...
A A A
"Dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya," ungkapnya.

Pasma mengungkapkan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kilogram, 15 Kilogram serta terakhir 9 Kilogram.

"(Yang terakhir) sudah kita amankan sebagaiman rekan-rekan lihat, di sini ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gr kurleb 9,5 kg dengan satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, ada 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000 (ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I)," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)