Viral Warga Mengaku Dewa Matahari, Ini Penjelasan Kapolres Lebak

Kamis, 14 Juli 2022 - 03:12 WIB
loading...
Viral Warga Mengaku Dewa Matahari, Ini Penjelasan Kapolres Lebak
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan. Foto/Yohannes Tobing/MPI
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial NT (62) yang mengaku sebagai Dewa Matahari.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam penyelidikan ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi seperti tokoh agama termasuk terduga pelaku NT

"Satreskrim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga pelaku NT als AY, termasuk keterangan tokoh agama seperti MUI," kata Wiwin saat dikonfirmasi Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Ketua PBNU Sebut Pria Mengaku Dewa Matahari Sedang Halusinasi

Wiwin menjelaskan, langkah yang dilakukan jajarannya sangatlah cepat. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi termasuk mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Dan saat ini Status NT masih sebagai Saksi," ungkapnya.



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, belum diketemukan unsur tindak pidana seperti penistaan agama.

Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan untuk periksa diduga pelaku NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari," ungkap Indik.

Indik menambahkan kesimpulan kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah. Dari semua pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama dikuatkan.

"Dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja, sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)