Menang Lagi Sidang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Panjatkan Doa Ini
loading...
A
A
A
TANGERANG - Ustaz Yusuf Mansur kembali menang dalam sidang gugatan kasus tabung tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (12/7/2022).
“Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah setelah beberapa waktu lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus ini. Ini adalah kasus kedua,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Ucapkan Falsafah Jawa
Dari sekian kasus yang menyeret namanya, sudah waktunya dia mengambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya hal semacam ini kembali terjadi.
“Namun, bila terus-terusan masih ada upaya menggiring opini, narasi, dan tindakan-tindakan yang menghasut, mempropaganda, memprovokasi, maka bismillah sudah waktunya kami menyisir semuanya untuk memproses lalu membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian,” ungkapnya.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tak Tersinggung Jika Diparodikan
Dia akan menggugat atas nama dirinya demi menjaga marwah dan harga diri sebagai seorang muslim. “Jadi mohon doa untuk semua langkah yang akan diambil,” ucapnya.
Kasus pertama sebelumnya terkait tabung tanah di mana dia digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf Mansur digugat membayar total sebesar Rp337.960.000.
Lihat Juga: Momen Caleg Partai Perindo Yusuf Mansur dan Wahyu Nur Iman Bagikan Gerobak ke Warga Cipayung
“Alhamdulillah menang lagi di PN Tangerang. Izin Allah setelah beberapa waktu lalu saat di Yaman pun diumumkan menang untuk kasus ini. Ini adalah kasus kedua,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Ucapkan Falsafah Jawa
Dari sekian kasus yang menyeret namanya, sudah waktunya dia mengambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut jika ke depannya hal semacam ini kembali terjadi.
“Namun, bila terus-terusan masih ada upaya menggiring opini, narasi, dan tindakan-tindakan yang menghasut, mempropaganda, memprovokasi, maka bismillah sudah waktunya kami menyisir semuanya untuk memproses lalu membawa semuanya ke pengadilan dan kepolisian,” ungkapnya.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Tak Tersinggung Jika Diparodikan
Dia akan menggugat atas nama dirinya demi menjaga marwah dan harga diri sebagai seorang muslim. “Jadi mohon doa untuk semua langkah yang akan diambil,” ucapnya.
Kasus pertama sebelumnya terkait tabung tanah di mana dia digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Keduanya meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum berupa pengumpulan dana tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf Mansur digugat membayar total sebesar Rp337.960.000.
Lihat Juga: Momen Caleg Partai Perindo Yusuf Mansur dan Wahyu Nur Iman Bagikan Gerobak ke Warga Cipayung
(jon)