Jam Rawan Tindak Kejahatan, Hindari Bepergian Pukul 00.00-04.00 WIB

Minggu, 26 April 2020 - 18:25 WIB
loading...
Jam Rawan Tindak Kejahatan, Hindari Bepergian Pukul 00.00-04.00 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dari tindak kejahatan. Kondisi sepi menjadi faktor pemicu tindak kejahatan merajalela di tengah wabah Covid-19. Adapun jam rawan tindak kejahatan pada pukul 00.00-04.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tindak kriminal banyak memanfaatkan kondisi yang sepi di tengah wabah Covid-19 untuk melakukan kejahatan.

"Jam 12 malam hingga 4 pagi itu dianggap jam rawan tindak kriminal," ujar Yusri di Jakarta, Minggu (26/4/2020).
(Baca juga: 10 Strategi Membentengi Diri dari Kejahatan)

Dalam menindak kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pihaknya tengah menggencarkan patroli skala besar. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengungkapan kasus tindak kejahatan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami tingkatkan patroli skala besar pada pukul 00.00-04.00 WIB. Kemudian Tim Satgas ini lah yang akan mengungkap kasus-kasus yang ada di Jakarta," ucap Yusri. (Baca juga: Kriminalitas Kian Marak, Residivis Manfaatkan PSBB untuk Beraksi)

Menyikapi maraknya tindak kejahatan di tengah wabah Covid-19 itu, terutama di jam-jam rawan, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak bepergian sendiri.

"Harapan kami seperti itu, imbauan kepada masyarakat, tolong jangan berjalan sendiri karena situai memang sepi. Jangan membawa barang yang memancing pelaku untuk berbuat tindak pidana," imbau Yusri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)