Polisi Akui Terima 3 Laporan Soal Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Yatim Depok

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:46 WIB
loading...
Polisi Akui Terima 3 Laporan Soal Pemerkosaan Santriwati di Ponpes Yatim Depok
Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pemerkosaan santri oleh pengajar di Pondok Pesantren Yatim, Depok, Jawa Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan kasus dugaan pencabulan santri oleh pengajar di Pondok Pesantren Yatim, Depok, Jawa Barat. Dari tiga korban pemerkosaan, semuanya masih di bawah umur dengan terlapor yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga laporan tersebut terdiri dari tiga korban yang berbeda dengan lima terlapor yang sama. Dari lima orang terlapor, empat pengajar dan satu kaka kelas.

“Polda Metro telah menerima ada tiga laporan polisi yang mana ketiga laporan polisi ini korbannya adalah berbeda-beda. Adapun orang yang dilaporkan atau terlapornya adalah orang yang sama,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Penyidikjuga melakukan pemeriksaan terhadap para korban.

“Penyidik dari Subdit Renakta tertentu yang menangani kasus ini sedang bekerja kemudian memeriksa beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian ini,” kata Zulpan.



Meski lima orang yang terlapor adalah orang yang diduga melakukan pemerkosaan. Namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

“Kita belum menentukan tersangka dan masih melengkapi keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik itu saksi, bukti visum yang masih dilakukan. Apabila sudah terpenuhi unsur pidana akan dilakukan pendekatan hukum terhadap pelaku,” terangr Zulpan.

Polisi meminta kepada semua santri yang pernah menjadi korban pelecehan maupun pemerkosaan untuk melapor. Hal itu perlu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan kasus tersebut.

Pihaknya berjanji akan mengikuti kode etik setiap korban yang saat ini masih di bawah umur. Penyidik bakal menjaga identitas untuk memastikan tidak menyebar.

Dalam kasus ini Polda Metro juga telah mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksanaan Tugas Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Depok untuk melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kita berkoordinasi juga dengan ke Central Handayani di Depok untuk pembuatan laporan sosial atau lapsos anak korban. Karena ini korbannya adalah anak-anak di bawah umur sehingga berkoordinasi dengan sosial,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)