Dinkes Kabupaten Tangerang Segel 2 Apotek Tak Berizin di Rajeg

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:40 WIB
loading...
Dinkes Kabupaten Tangerang...
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap dua apotek yang tidak berizin di Kecamatan Rajeg. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan terhadap dua apotek yang tidak berizin di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan rutin distribusi obat di wilayah Tangerang.

Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menjelaskan penyegelan ini dilakukan bersama dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) pada Rabu (29/6/2022) lalu.

”Kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat,” kata Desi, Kamis (30/6/2022).

Dijelaskan Desi terkait dua apotek tersebut nantinya akan dilakukan pembinaan kepada pemilik toko apotek. Hal ini dimaksud agar pengelola dapat segera mengurus surat izin yang diperlukan.



”Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek,” tegasnya.

Dengan adanya kegiatan pengecekan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal yang tentunya hal ini dapat membahayakan masyarakat khususnya di Tangerang. Sekaligus imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli obat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2933 seconds (0.1#10.140)