Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:30 WIB
loading...
Pemprov DKI Segel Holywings Pondok Indah, Begini Penjelasannya
Pemprov DKI segel Holywings Pondok Indah. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (30/6/2022). Alhasil, ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di kawasan Jakarta ini.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja dia melakukan penyimpangan atas izin tersebut. ”Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 tahun 2007 Pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2,” kata Tamo, Kamis (30/6/2022).

”Dia punya izin surat keterangan pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat,” sambungnya.



Menurut dia, penyegelan Holywings di Pondok Indah baru dilakukan pada Kamis (30/6/2022) ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasinya dari Disparekraf DKI Jakarta.

Dengan penyegelan outlet di Pondok Indah ini, total ada 13 outlet milik grup Holywings di Jakarta yang telah ditutup secara permanen.”Iya telat rekomendasinya. Ini rekomendasi yang kami terima dari Disparekraf kemarin tanggal 29, makanya kami tutup hari ini. Ini outlet ke 13,” katanya.

Penyegelan dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.Penyegelan ditandai dengan penempelan stiker dan spanduk pelarangan operasional pada tempat usaha tersebut.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)