Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI

Kamis, 30 Juni 2022 - 07:27 WIB
loading...
Holywings Pondok Indah Satu-satunya Gerai yang Tidak Disegel Pemprov DKI
Gerai Holywings Pondok Indah menjadi satu-satunya outlet yang tidak mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Manajemen Holywings menyatakan gerai yang berada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menjadi satu-satunya outlet yang tidak mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI . Namun, gerai ini tetap ditutup atas keputusan manajemen.

General Manajer (GM) Holywings Yuli Setiawan mengatakan, dari belasan gerai Holywings yang izin usahanya dicabut, hanya outlet Holywings Pondok Indah yang sebenarnya masih beroperasi."Gerai di Pondok Indah izin usahanya komplet sehingga tidak disegel. Tapi,manejemen memutuskan untuk ditutup sementara," kata Yuli Setiawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022 kemarin.

Yuli menuturkan, seluruh gerai Holywings di Indonesia telah tutup. Bahkan termasuk gerai di Pondok Indah yang memiliki perizinan lengkap.

"Yang masih beroperasi hanya di Batam dan Manado. Tapi kemungkinan akan kita tutup sementara hari ini (kemarin)," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP DKI Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya. Pencabutan izin berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya.

Sementara itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya;

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)