Kasus Meme Borobudur, Lies Sungkharisma Heran Roy Suryo Jadi Target

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:51 WIB
loading...
Kasus Meme Borobudur, Lies Sungkharisma Heran Roy Suryo Jadi Target
Lieus Sungkharisma temani mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Lieus Sungkharisma ikut datang ke Polda Metro Jaya bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk menjadi pembela eks Politikus Partai Demokrat. Lieus Sungkharisma merupakan aktivis sosial Indonesia yang berketurunan Tionghoa.

Lieus mengatakan, seharusnya Roy Suryo tidak menjadi target unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Eh kejadian kok Roy Suryo yang diarah, padahal beliau bukan bikin. Beliau cuma kasih caption yang isinya tadi dibacakan. Enggak ada apa-apanya. Kenapa yang diincar Roy Suryo, ini aneh," kata Lieus di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Dia menilai, sebagai umat Budha peristiwa tersebut bukan masalah yang serius dan harus berujung pada tindak pidana. Apalagi Roy Suryo bukan orang yang membuat.

"Ini enggak masalah kok, bukan beliau (Roy Suryo) yang bikin, bahkan saya advice sih kepada polisi, yang bikin juga jangan dihukum, jangan dihukum," katanya.



Dia menegaskan, peristiwa tersebut terjadi efek dari pemerintah yang menaikan tiket ke Mandala atas dari yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp750.0000. Meski demikian dia mengapresiasi pemerintah yang telah kembali meninjau ulang aturan tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 156 (a) KUHP dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)