Roy Suryo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:25 WIB
loading...
Roy Suryo Penuhi Panggilan...
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Roy diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Jokowi.

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili Kongres pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Pitra Romadoni mengatakan, hari ini dirinya juga akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

"Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban. Maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," ujar Pitra.

Pitra menuturkan, pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Budha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah. "Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," pungkasnya.

Roy sebelumnya melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.

Selanjutnya Roy dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Satu laporan dibuat pelapor atas nama Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan laporan lainnya yang dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal Polri dengan pelapor atas nama Kevin Wu yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Atas dua laporan tersebut polisi telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022). Artinya, laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan terkait dengan kasus ini adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)