Pemkot Bekasi Diminta Tinjau Ulang Izin Usaha Tempat Hiburan Malam
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi diminta untuk mengevaluasi kembali perizinan kafe dan tempat hiburan malam (THM). Hal ini menyusul adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan di Holywings Summarecon Bekasi.
Salah satu aktivis pesantren Kota Bekasi, Eri Mutawalli mengatakan, para aktivis pesantren meminta Pemkot Bekasi tidak hanya memeriksa perizinan Holywings. Seluruh kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi juga harus diperiksa ulang untuk proses evaluasi secara menyeluruh.
“Apa yang dilakukan Holywings dengan promosi miras berbau SARA sudah melanggar etika serta menciderai perasaan umat Islam. Dan saya pikir umat Kristen juga merasakan hal yang sama dengan penggunaan nama Maria itu,” kata Eri kepada wartawan Kamis (30/6/2022).
Eri menuturkan, kasus Holywings ini menjadi pembelajaran bukan saja bagi Holywings tapi juga kafe-kafe yang lain. Jangan sampai dengan tujuan menarik konsumen tapi mengorbankan dan menciderai kehidupan antarumat beragama.
"Hikmah dari kejadian ini masyarakat menjadi concern tentang kafe-kafe, izin usahanya dan praktik operasionalnya apa" tuturnya.
Oleh karenanya, Eri pun meminta Pemkot Bekasi kembali mengevaluasi perizinan kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi, yang mungkin ada sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Menurut dia, perizinan usaha kafe dan tempat hiburan malam harus melihat kultur kearifan lokal masyarakat di sekitarnya. Jangan sampai ada kafe dan tempat hiburan malam yang menjual alkohol, lokasinya berada di sekitar lingkungan pesantren, majelis taklim, masjid, dan permukiman penduduk.
Salah satu aktivis pesantren Kota Bekasi, Eri Mutawalli mengatakan, para aktivis pesantren meminta Pemkot Bekasi tidak hanya memeriksa perizinan Holywings. Seluruh kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi juga harus diperiksa ulang untuk proses evaluasi secara menyeluruh.
“Apa yang dilakukan Holywings dengan promosi miras berbau SARA sudah melanggar etika serta menciderai perasaan umat Islam. Dan saya pikir umat Kristen juga merasakan hal yang sama dengan penggunaan nama Maria itu,” kata Eri kepada wartawan Kamis (30/6/2022).
Eri menuturkan, kasus Holywings ini menjadi pembelajaran bukan saja bagi Holywings tapi juga kafe-kafe yang lain. Jangan sampai dengan tujuan menarik konsumen tapi mengorbankan dan menciderai kehidupan antarumat beragama.
"Hikmah dari kejadian ini masyarakat menjadi concern tentang kafe-kafe, izin usahanya dan praktik operasionalnya apa" tuturnya.
Oleh karenanya, Eri pun meminta Pemkot Bekasi kembali mengevaluasi perizinan kafe dan tempat hiburan malam di Kota Bekasi, yang mungkin ada sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Menurut dia, perizinan usaha kafe dan tempat hiburan malam harus melihat kultur kearifan lokal masyarakat di sekitarnya. Jangan sampai ada kafe dan tempat hiburan malam yang menjual alkohol, lokasinya berada di sekitar lingkungan pesantren, majelis taklim, masjid, dan permukiman penduduk.
(hab)