Hasil Pemantauan KPKP, Hewan Kurban di Jakarta Utara Bebas PMK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan hewan ternak kurban yang dijual di wilayah Jakarta Utara terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepastian ini masih bersifat sementara yang merupakan hasil pemantauan tim pada 33 lokasi penampungan hewan ternak kurban dengan rincian pemeriksaan pada 1.362 ekor sapi, 369 ekor kambing, dan 51 ekor domba.
”Sampai saat ini tidak ditemukan gejala PMK pada hewan ternak kurban yang dijual di Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara, Unang Rustanto, Kamis (30/6/2022).
Unang memastikan Balai Veteriner Subang, Jawa Barat telah menyatakan dua hewan ternak kurban yang dijual di Kecamatan Koja negatif terhadap PMK. Gejala yang dialami hewan ternak tersebut hanyalah bersifat suspek alias kecurigaan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pedagang hewan ternak kurban di Jakarta Utara untuk selalu membersihkan kandang dan menyemprotkan cairan disinfektan agar mencegah penyebaran PMK dan tempat penampungan hewan ternak kurban ini wajib mengikuti SOP.
”Mulai dari rajin membersihkan kandang, menyemprot cairan disinfektan pada bagian kandang, menyediakan tempat isolasi, tempat penyembelihan darurat, atap minimal terpal, hingga menyediakan tempat makan dan minum yang layak,”jelasnya.
Tak hanya soal PMK, tim pengawasan juga memastikan seluruh hewan ternak kurban yang dijual di Jakarta Utara seperti sapi, kambing, dan domba memenuhi syariat Islam.
Seluruh hewan ternak tersebut dalam kondisi fisik sehat, tidak cacat, hingga cukup umur untuk layak disembelih.”Kami juga sudah sosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban kepada pengurus masjid dan panitia kurban. Insyallah semua berjalan sesuai syariat Islam,” tutupnya.
Kepastian ini masih bersifat sementara yang merupakan hasil pemantauan tim pada 33 lokasi penampungan hewan ternak kurban dengan rincian pemeriksaan pada 1.362 ekor sapi, 369 ekor kambing, dan 51 ekor domba.
”Sampai saat ini tidak ditemukan gejala PMK pada hewan ternak kurban yang dijual di Jakarta Utara,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara, Unang Rustanto, Kamis (30/6/2022).
Unang memastikan Balai Veteriner Subang, Jawa Barat telah menyatakan dua hewan ternak kurban yang dijual di Kecamatan Koja negatif terhadap PMK. Gejala yang dialami hewan ternak tersebut hanyalah bersifat suspek alias kecurigaan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pedagang hewan ternak kurban di Jakarta Utara untuk selalu membersihkan kandang dan menyemprotkan cairan disinfektan agar mencegah penyebaran PMK dan tempat penampungan hewan ternak kurban ini wajib mengikuti SOP.
”Mulai dari rajin membersihkan kandang, menyemprot cairan disinfektan pada bagian kandang, menyediakan tempat isolasi, tempat penyembelihan darurat, atap minimal terpal, hingga menyediakan tempat makan dan minum yang layak,”jelasnya.
Tak hanya soal PMK, tim pengawasan juga memastikan seluruh hewan ternak kurban yang dijual di Jakarta Utara seperti sapi, kambing, dan domba memenuhi syariat Islam.
Seluruh hewan ternak tersebut dalam kondisi fisik sehat, tidak cacat, hingga cukup umur untuk layak disembelih.”Kami juga sudah sosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban kepada pengurus masjid dan panitia kurban. Insyallah semua berjalan sesuai syariat Islam,” tutupnya.
(ams)