Harus Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban Masuk ke Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hewan kurban yang ada di sejumlah tempat penjualan di DKI Jakarta harus memenuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan sapi terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) . Para pedagang hewan kurban pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu penanggung jawab tempat penjualan hewan kurban di Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, M. Yusuf Bahrobi (54) mengatakan, untuk memasukkan sapi ke Jakarta cukup sulit karena prosedur ketat dan harus ditaati oleh pengusaha hewan kurban.
"Ini pasokan sapi dari Bali dan Kupang. Hari ini baru 60 sapi, kita rencanakan adakan 150-200 sapi. Regulasi masuknya sapi ke Jakarta kan sangat ketat karena ada PMK. Kita melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah," kata Yusuf pada Minggu (26/6/2022).
Menurut dia, secara garis besar untuk memasukkan hewan sapi tersebut harus memenuhi persyaratan dari daerah asal maupun di lokasi tempat penjualan sapi.
"Prosedur pertama itu dari daerah asal harus ada pernyataan bebas PMK, baru ada izin dari Provinsi DKI. Setelah sapi datang harus ada surat SKKH (karantina hewan) dan SPKH (surat dari Sudin KPKP) bahwa sapi yang masuk melalui proses pemeriksaan kesehatan ketat dan karantina dari Sudin Peternakan daerah asal sapi tersebut," terang Yusuf.
Dikatakannya dengan prosedur yang cukup ketat tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tenang apabila hendak membeli hewan kurban sapi.
"Maka untuk saat ini pedagang banyak yang tidak bisa memasukkan sapinya ke Jakarta karena prosedur itu. Kita tidak mau sapi yang kita masukkan memiliki penyakit," ucap Yusuf.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Salah satu penanggung jawab tempat penjualan hewan kurban di Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, M. Yusuf Bahrobi (54) mengatakan, untuk memasukkan sapi ke Jakarta cukup sulit karena prosedur ketat dan harus ditaati oleh pengusaha hewan kurban.
"Ini pasokan sapi dari Bali dan Kupang. Hari ini baru 60 sapi, kita rencanakan adakan 150-200 sapi. Regulasi masuknya sapi ke Jakarta kan sangat ketat karena ada PMK. Kita melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah," kata Yusuf pada Minggu (26/6/2022).
Menurut dia, secara garis besar untuk memasukkan hewan sapi tersebut harus memenuhi persyaratan dari daerah asal maupun di lokasi tempat penjualan sapi.
"Prosedur pertama itu dari daerah asal harus ada pernyataan bebas PMK, baru ada izin dari Provinsi DKI. Setelah sapi datang harus ada surat SKKH (karantina hewan) dan SPKH (surat dari Sudin KPKP) bahwa sapi yang masuk melalui proses pemeriksaan kesehatan ketat dan karantina dari Sudin Peternakan daerah asal sapi tersebut," terang Yusuf.
Dikatakannya dengan prosedur yang cukup ketat tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tenang apabila hendak membeli hewan kurban sapi.
"Maka untuk saat ini pedagang banyak yang tidak bisa memasukkan sapinya ke Jakarta karena prosedur itu. Kita tidak mau sapi yang kita masukkan memiliki penyakit," ucap Yusuf.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)