Puluhan Anggota Satpol PP Tutup Holywings di Jakarta Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Jakarta Utara menutup empat kafe dan Holywings yang berada di Jakarta Utara.Penutupan tempat hiburan malam ini dibenarkan Kepala Seksi Operasional Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Utara Purnama.
"Jakarta Utara ada empat tempat, wilayah Penjaringan ada tiga, Kelapa Gading ada satu. Tapi kita personelnya gabungan, baik dari Parekraf, Provinsi, dan Danrem, jadi kita melaksanakan ini bersama-sama," kata Purnama saat di lokasi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Purnama, penutupan ini dilakukan secara serentak di seluruh DKI Jakarta. Dalam penutupan ini pihaknya mengerahkan puluhan personel.
"Seluruh DKI, kemungkinannya ada 12 titik dan Jakarta Utara ada empat titik. Untuk personel di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personel. Kita tempel spanduk dan stiker," pungkasnya.
Dalam isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Sebelumnya pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
"Jakarta Utara ada empat tempat, wilayah Penjaringan ada tiga, Kelapa Gading ada satu. Tapi kita personelnya gabungan, baik dari Parekraf, Provinsi, dan Danrem, jadi kita melaksanakan ini bersama-sama," kata Purnama saat di lokasi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Purnama, penutupan ini dilakukan secara serentak di seluruh DKI Jakarta. Dalam penutupan ini pihaknya mengerahkan puluhan personel.
"Seluruh DKI, kemungkinannya ada 12 titik dan Jakarta Utara ada empat titik. Untuk personel di wilayah Jakarta Utara tiap titik kurang lebih ada 30 sampai 50 personel. Kita tempel spanduk dan stiker," pungkasnya.
Dalam isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Sebelumnya pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
(mhd)