Hari Ini Penusuk Wiranto Divonis di PN Jakbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Kamis (25/6/2020) Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal memvonis Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang akan digelar siang nanti. Sidang vonis ini digelar secara virtual melalui video conference seperti sidang-sidang lainnya.
Di ruang sidang hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, terdakwa Abu Rara mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. "Hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujarnya, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Petugasnya Positif Covid-19, Kelurahan Cengkareng Timur Tutup Dua Hari)
Tak hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis (11/6/2020). JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.
Sementara, tuntutan untuk istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara. (Baca juga: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang akan digelar siang nanti. Sidang vonis ini digelar secara virtual melalui video conference seperti sidang-sidang lainnya.
Di ruang sidang hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan, terdakwa Abu Rara mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. "Hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujarnya, Kamis (25/6/2020). (Baca juga: Petugasnya Positif Covid-19, Kelurahan Cengkareng Timur Tutup Dua Hari)
Tak hanya Abu Rara, dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah juga akan menjalani sidang vonis siang nanti.
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis (11/6/2020). JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Abu Rara.
Sementara, tuntutan untuk istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara. (Baca juga: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)
(jon)