Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok

Minggu, 26 Juni 2022 - 22:19 WIB
loading...
Dimulai Besok, Simak Jadwal PPDB Jenjang SMP di Depok
Kota Depok membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 mulai besok. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Calon siswa jenjang SMP bisa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 mulai Senin (27/6/2022). Pendaftaran berlaku bagi calon siswa yang mendaftar jalur afirmasi untuk yang tidak mampu.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan ada beberapa jalur yang dibuka untuk PPDB SMP. Yaitu, zonasi sebesar 50% dan afirmasi sebesar 15 % yang terdiri dari siswa tidak mampu 13 % dan inklusi 2%.

Selanjutnya, jalur prestasi sebesar 30% dengan rincian akademik sebesar 15% dan non akademik 15%. Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak PTK sebesar 5%.

”Untuk jalur afirmasi siswa tidak mampu pendaftaran dimulai 27-28 Juni. Pengumuman 1 Juli dan daftar ulang 5-6 Juli,” kata Joko, Minggu (26/6/2022).

Sedangkan jalur afirmasi untuk siswa inklusi, pendaftaran dimulai 29 Juni kemudian diumumkan pada 2 Juli dan daftar ulang pada 5-6 Juli. Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau anak PTK, pendaftaran pada 4 Juli dan diumumkan 5 Juli kemudian melakukan daftar ulang pada 8 Juli.

”Untuk SMP terbuka di jalur anak PTK ini pendaftaran dimulai pada 11-14 Juli. Pengumuman pada 15 Juli dan daftar ulang 16 Juli,” ujarnya.

Di jalur prestasi akademik dimulai 30 Juni dan diumumkan 7 Juli. Daftar ulang dilakukan 8 Juli 2022. Kemudian pendaftaran jalur prestasi non akademik dimulai pada 1 Juli. “Di jalur prestasi non akademik ini ada uji kompetensi yang digelar 4-6 Juli, kemudian pengumuman pada 7 Juli. Daftar ulang pada 8 Juli 2022,” ungkapnya.

Kemudian untuk jalur zonasi yang baru dimulai pendaftarannya pada 11-12 Juli 2022. Kemudian pengumuman pada 13 Juli. Kemudian daftar ulang pada 14-15 Juli. Bagi calon siswa yang mendaftar dari jalur afirmasi tidak mampu ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Antara lain memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, Kartu Keluarga (KK) Depok sebelum 1 Juli 2021 dan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH/KKS/ KIP/ KDS/ terdaftar di DTKS.

”Untuk syarat PPDB inklusi yaitu memiliki SKL dari sekolah asal, KK Depok sebelum 1 Juli 2021 dan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit/ tenaga medis,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1282 seconds (0.1#10.140)