Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor Iko Uwais diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap pria berinisial RD. Hingga kini polisi masih belum menetapkan tersangka atas kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan pihaknya masih menunggu permintaan keterangan dari terlapor yakni Iko Uwais dan satu lainnya berinisial FR. Baca juga: Kasus Pemukulan Iko Uwais, Diduga Berawal dari Kurang Bayar Rp150 Juta Jasa Interior
“Belum (tersangka), kita masih melakukan penyelidikan. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujar Ivan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Polisi, kata Ivan, sejauh ini masih akan mendalami apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindakan pidana. Apabila memenuhi, barulah penetapan tersangka akan dilakukan.
“Apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan unsur pidana maka akan kita naikin perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” tambah Ivan.
Nantinya, apabila Iko Uwais ditetapkan tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 KUHP terhadap dirinya. Adapun, Iko dapat diancam penjara selama lima tahun. Baca juga: Instagram Iko Uwais Digeruduk Netizen Imbas dari Dugaan Penganiayaan
“Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menjelaskan pihaknya masih menunggu permintaan keterangan dari terlapor yakni Iko Uwais dan satu lainnya berinisial FR. Baca juga: Kasus Pemukulan Iko Uwais, Diduga Berawal dari Kurang Bayar Rp150 Juta Jasa Interior
“Belum (tersangka), kita masih melakukan penyelidikan. Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, makanya para pihak kita panggil untuk minta keterangannya,” ujar Ivan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Polisi, kata Ivan, sejauh ini masih akan mendalami apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindakan pidana. Apabila memenuhi, barulah penetapan tersangka akan dilakukan.
“Apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan unsur pidana maka akan kita naikin perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” tambah Ivan.
Nantinya, apabila Iko Uwais ditetapkan tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 KUHP terhadap dirinya. Adapun, Iko dapat diancam penjara selama lima tahun. Baca juga: Instagram Iko Uwais Digeruduk Netizen Imbas dari Dugaan Penganiayaan
“Pasal yang saat disangkakan kepada kedua terlapor adalah 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(kri)