Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei
Hari ini polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei di beberapa lokasi yakni Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi, dan Cipondoh. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei di beberapa lokasi yakni Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi, dan Cipondoh. Namun, polisi belum membeberkan apakah John Kei dan anak buahnya bakal dihadirkan atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi akan digelar pada Rabu (24/6/2020) di beberapa lokasi seperti di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Cipondoh, Kota Tangerang. "Hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," ujarnya, Rabu (24/6/2020). (Baca juga: Trauma Serangan John Kei, Anak Nus Kei Tak Mau Pulang Rumah)

Dia belum bisa memastikan apakah John Kei dan anak buahnya bakal dihadirkan dalam rekonstruksi atau tidak guna memerankan tiap adegannya. Polisi juga tak menyebutkan ada berapa adegan dalam rekonstruksi itu. "Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," katanya.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam di markasnya di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan John Kei beserta kawanannya setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan di rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga ER tewas. Selain itu, ada juga satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan sajam. (Baca juga: 2 Anak Buah John Kei Diduga Positif Narkotika)

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, serta 17 unit ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)