Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018

Jum'at, 10 Juni 2022 - 08:20 WIB
loading...
Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
Kejari Tangerang tahan lima tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa 2018. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. Satu diantaranya, mantan anggota dewan.

Lima orang tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan mantan kepala desa (Kades) berinisial SN, M, DM dan STN.Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SA yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan Kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, Jumat (10/6/2022).

Kasus ini terungkap bermula di mana kelimanya menjalankanmodusoperandinya dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil terhadap showroom penyedia kendaraan.Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat kendaraan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, para tersangka mengakui bahwa mereka tidak mengikuti aturan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam pengadaan kendaraan operasional desa tersebut.Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.



Dengan harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. ”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Kami tahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. ”Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkansurat edaranmemperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.

”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)