Masa Reses, DPRD Kota Bogor Turun ke Dapil Tampung Aspirasi Warga
loading...
A
A
A
BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor memulai masa reses perdananya di masa sidang ke satu tahun sidang 2024 selama tiga hari. Reses terhitung sejak Rabu (16/10/2024) sampai Jumat (18/10/2024).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy mengatakan, masa reses tiga hari ini dimanfaatkan seluruh anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). "Aspirasi warga dari masing-masing dapil itu nantinya dijadikan landasan kami untuk menentukan kebijakan ke depan," kata Rusli, Rabu (16/10/2024).
Selain menampung aspirasi, masa reses ini juga menjadi ajang anggota DPRD Kota Bogor memberikan pendidikan politik dan sosialisasi kebijakan. Salah satunya program penebusan ijazah yang diketahui sampai saat ini masih minim penyerapan anggarannya.
Hal tersebut karena pihak sekolah masih belum mendaftarkan calon penerima bantuan kedalam sistem aplikasi Sahabat. "Sosialisasi program dan kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh warga harus turut disosialisasikan oleh para anggota DPRD Kota Bogor, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mungkin belum disosialisasikan secara maksimal oleh pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan PP No 18/2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, nantinya hasil reses akan dilaporkan masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy mengatakan, masa reses tiga hari ini dimanfaatkan seluruh anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). "Aspirasi warga dari masing-masing dapil itu nantinya dijadikan landasan kami untuk menentukan kebijakan ke depan," kata Rusli, Rabu (16/10/2024).
Selain menampung aspirasi, masa reses ini juga menjadi ajang anggota DPRD Kota Bogor memberikan pendidikan politik dan sosialisasi kebijakan. Salah satunya program penebusan ijazah yang diketahui sampai saat ini masih minim penyerapan anggarannya.
Hal tersebut karena pihak sekolah masih belum mendaftarkan calon penerima bantuan kedalam sistem aplikasi Sahabat. "Sosialisasi program dan kebijakan yang bisa dimanfaatkan oleh warga harus turut disosialisasikan oleh para anggota DPRD Kota Bogor, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang mungkin belum disosialisasikan secara maksimal oleh pemerintah," jelasnya.
Berdasarkan PP No 18/2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor, nantinya hasil reses akan dilaporkan masing-masing anggota DPRD Kota Bogor dan disampaikan dalam rapat paripurna.
(poe)