Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

Rabu, 01 Juni 2022 - 00:06 WIB
loading...
Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka baru berinisial AD dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang. Foto/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang menetapkan seorang tersangka baru berinisial AD dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang. AD merupakan direktur PT Delta Elok Lestari, perusahaan yang dipercaya sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan tersebut pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

“Kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo.





Penetapan tersangka ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI pada 10 Mei 2022. "Konsultan pengawas anggaran kontraknya Rp68 juta," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Sutopo.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)