SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Buka Sampai Pukul 14.00, Bekasi Tutup Jam 10.00
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling di lima wilayah.
Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Kamis, 9 Juni 2022 berlokasi di Mall Grand Cakung (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mall Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara bagi warga Kota Bekasi, pelayanan SIM Keliling berlokasi di Bekasi Cyber Park. Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan, SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Kamis, 9 Juni 2022 berlokasi di Mall Grand Cakung (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), LTC Glodok dan Mall Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk waktu layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Sementara bagi warga Kota Bekasi, pelayanan SIM Keliling berlokasi di Bekasi Cyber Park. Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan, SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(thm)