Bacok Sopir Boks, 3 Begal Diciduk Polisi di Setu

Rabu, 08 Juni 2022 - 14:17 WIB
loading...
Bacok Sopir Boks, 3 Begal Diciduk Polisi di Setu
Petugas Polsek Setu menangkap tiga dari empat begal yang beraksi di Jalan M.T Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Setu menangkap tiga dari empat begal yang beraksi di Jalan M.T Haryono, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya ketiuga pelaku secara sadis membacok korban bernama Marjaya.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan, tindak kriminalitas ini terjadi pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu, saat itu Marjaya yang merupakan sopir boks tengah beristirahat di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian mendatangi mobil korban dan meminta sejumlah uang dan handphone.

“Karena ketakutan korban menyerahkan barang-barang yang diminta pelaku. Tapi, para pelaku tetap membacok korban di bagian tangannya," kata Sugeng dalam konferensi pers di Mapolsek Setu, Rabu (8/6/2022).

Usai membacok korban, para pelaku bergegas melarikan diri. Korban yang tak terima dibegal, berusaha membuntuti para pelaku. Baca: Pemotor Nyaris Jadi Korban Begal di Bekasi, Polisi Janji Tingkatkan Patroli

Hasilnya tak sia-sia, saat itu motor yang digunakan pelaku mengalami kecelakan dengan mobil lainnya. Kesempatan tersebut digunakan korban untuk berteriak.

“Sopir ini teriak minta bantuan, kebetulan anggota Polsek Setu ada yang sedang patroli di wilayah tersebut sehingga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SH,” ujarnya.

Dari penangkapan SH polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya A dan MR. Sementara satu pelaku lainnya yang tersisa bernama T masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)