DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:39 WIB
loading...
DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Sebesar Rp10 Ribu
DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," ungkap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ismail mengatakan, DPRD menyetujui tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (Transjakarta), LRT, dan MRT Jakarta. Ujung dari keterpaduan moda transportasi ini ialah mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun," ujarnya.

Evaluasi ini, lanjut dia, untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.
Ismail menuturkan, DPRD meminta laporan data jumlah warga masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi setiap 6 bulan selama 1 tahun. Di mana laporan data tersebut harus dipisahkan antara pengguna ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta.

"Kita juga menyetujui pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta," tuturnya.

Adapun 16 kelompok masyarakat itu di antaranya PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik, hingga PKK.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)