Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Cekal 5 Orang ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tahun anggaran 2018.
Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
”Kami mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait penyidikan korupsi pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur 2018,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (7/6/2022).
Ashari menjelaskan kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus mafia tanah.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.”Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. ”Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis lalu (20/1/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter.
Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut. ”Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tandas Ashari.
Proses pencegahan sejumlah pihak ke luar negeri diajukan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Selasa, 24 Mei 2022, terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
”Kami mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang, terkait penyidikan korupsi pembebasan lahan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur 2018,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (7/6/2022).
Ashari menjelaskan kelima orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni JFR, PWN, HSW, HH, dan LDS.Namun ia belum menjelaskan secara detail, apakah 5 orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidaknya dalam kasus mafia tanah.
Menurut Ashari, alasan permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, dalam rangka kepentingan penyidikan. Sebab keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.”Jadi sewaktu-waktu, mendadak dan mendesak, tiba-tiba dibutuhkan keterangan (lima orang) oleh penyidik,” jelasnya.
Sehingga, keterangan 5 orang saksi dapat mempermudah proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. ”Dan juga guna membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, dan menemukan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jaktim ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Selain memeriksa saksi-saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis lalu (20/1/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per-meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter.
Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut. ”Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tandas Ashari.
(ams)