Ali Fanser Ketua Pemuda Bravo 5 Sempat Sundul Anak Anggota DPR hingga Berdarah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan Justin Frederick, anak anggota DPR dari PDIP Indah Kurnia. Polisi juga menyebut Ali Fanser Marasabessy yang merupakan ayah Faisal Marasabessy (FM) sempat menyundul Justin hingga hidungnya berdarah.
Ali Fanser diketahui Ketua Pemuda Bravo 5. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah Ali Fanser menanduk korban barulah FM turun dari mobil kemudian memukuli Justin hingga mengalami luka-luka di area wajah dan tubuhnya.
Baca juga: Jenderal TNI Purn Fachrul Razi Angkat Bicara Soal Penganiayaan Anak Anggota DPR dari PDIP
"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video viral," ujar Zulpan, Senin (6/6/2022).
Meski sempat melukai korban, status Ali Fanser masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan Ali juga bisa menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
Baca juga: Korban Penganiayaan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
Faisal Marasabessy telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Dia disangkakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diketahui, FM bersama Ali Fanser menggunakan mobil berpelat RFH palsu saat menganiaya Justin Frederick di Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).
Ali Fanser diketahui Ketua Pemuda Bravo 5. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah Ali Fanser menanduk korban barulah FM turun dari mobil kemudian memukuli Justin hingga mengalami luka-luka di area wajah dan tubuhnya.
Baca juga: Jenderal TNI Purn Fachrul Razi Angkat Bicara Soal Penganiayaan Anak Anggota DPR dari PDIP
"Pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video viral," ujar Zulpan, Senin (6/6/2022).
Meski sempat melukai korban, status Ali Fanser masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan Ali juga bisa menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
Baca juga: Korban Penganiayaan Pengemudi Mobil Berpelat RFH Anak Anggota DPR Fraksi PDIP
Faisal Marasabessy telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan. Dia disangkakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diketahui, FM bersama Ali Fanser menggunakan mobil berpelat RFH palsu saat menganiaya Justin Frederick di Jalan Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).
(jon)