Mudik Dilarang, Operasional Bus AKAP/AKDP di Terminal Jatijajar Dihentikan

Sabtu, 25 April 2020 - 22:00 WIB
loading...
Mudik Dilarang, Operasional Bus AKAP/AKDP di Terminal Jatijajar Dihentikan
Operasional Terminal Jatijajar, Kota Depok dihentikan sejak diberlakukannya larangan mudik pada Jumat, 25 April 2020 kemarin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Operasional Terminal Jatijajar, Kota Depok dihentikan sejak diberlakukannya larangan mudik pada Jumat, 25 April 2020 kemarin. Penghentian operasional terminal tipe A itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Sebagaimana arahan pemerintah pusat dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik yang di dalamnya ada transportasi darat," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (25/4/2020). Sejak kemarin praktis tidak ada aktivitas di terminal yang dikelola oleh BPTJ tersebut.

PO bus pun sudah tidak terlihat melakukan aktivitas. Diperkirakan penghentian operasional terminal ini berlangsung hingga 24 Mei 2020. "Sejak kemarin tidak ada yang beroperasi terutama AKDP Dan AKAP. Berhentinya bus AKDP dan AKAP, Alhamdulillah berdasarkan kesadaran," ujarnya.

Sejumlah PO bus yang ada di terminal tersebut melayani berbagai tujuan. Mulai dari AKDP, AKAP Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung dan Sumatera. Setidaknya ada sebanyak 50 PO bus yang biasanya beroperasi disana.

Dadang menuturkan, sempat ada peningkatan penumpang di terminal tersebut sebelum adanya larangan mudik oleh pemerintah. Sekitar tiga hari lalu terjadi peningkatan jumlah penumpang hampir 100%. "Kalau kita lihat pergerakan data yang ada pada 2-3 hari kemarin. Ada sedikit peningkatan jumlah penumpang dari 80 orang sebelumnya menjadi 140 orang dalam sehari. Mungkin kemarin hari terakhir bagi warga yang akan melaksanakan mudik. Kalau hari ini tidak ada pergerakan sama sekali," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, penghentian operasional terminal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat. "Terkait dengan arahan pemerintah tentang larangan mudik dan saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19), mulai hari ini operasional Terminal Jatijajar yang dikelola
BPTJ dihentikan, sehingga layanan bus AKAP dan bus AKDP mulai hari ini tidak ada layanan," ucapnya kemarin.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)