Pemilik Animal Hope Shelter Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik .
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dia menjelaskan perselisihan berawal dari kasus anjing Canon yang diduga dihabisi Satpol PP di Aceh Singkil, Aceh.
Roger mengaku menjadi inisiator petisi kasus pembunuhan anjing Canon di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Aceh. "Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyak yang memantau kasus. Kemudian, dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," ujar Roger.
Namun, Kristian makin menjadi sampai menyinggung almarhum ibu Roger. Pernyataan tak pantas itu dilakukan lewat akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.
Sehingga, Roger melaporkan Kristian dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dia menambahkan Kristian pun tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Blitar, Jawa Tengah dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan bernama Lusy.
Menanggapi laporan itu, Pemilik Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo mengatakan setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Dia merasa heran atas laporan itu.
Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Dia berdalih Roger yang melakukan dugaan perundungan hingga memfitnahnya. Sehingga, dia membantah tuduhan yang dilontarkan Roger.
"Kalau dia merasa laki-laki harusnya malu, melakukan perundungan ke saya dengan segala fitnah omong kosong. Sekarang kok nggak malu merasa jadi korban? Playing victim banget sementara rekam jejak digital fitnah dan perundungan yang dia lakukan masih terpampang jelas," ujar Kristian.
Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum bisa berkata banyak. Penyidik masih mendalami laporan yang baru masuk kemarin itu. "Laporan sedang didalami penyidik," ucapnya.
Pencinta hewan Roger Paulus Silalahi melaporkan Kristian ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022. Terlapor masih dalam penyelidikan.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter)," ujar Roger, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Lewat Restorative Justice, Jampidum Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik
Dia menjelaskan perselisihan berawal dari kasus anjing Canon yang diduga dihabisi Satpol PP di Aceh Singkil, Aceh.
Roger mengaku menjadi inisiator petisi kasus pembunuhan anjing Canon di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Aceh. "Berawal dari kasus Canon ini, kita ada banyak yang memantau kasus. Kemudian, dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan," ujar Roger.
Namun, Kristian makin menjadi sampai menyinggung almarhum ibu Roger. Pernyataan tak pantas itu dilakukan lewat akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.
Sehingga, Roger melaporkan Kristian dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dia menambahkan Kristian pun tersangkut kasus dugaan penganiayaan di Blitar, Jawa Tengah dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan bernama Lusy.
Menanggapi laporan itu, Pemilik Animal Hope Shelter Kristian Adi Wibowo mengatakan setiap warga negara berhak membuat laporan polisi. Dia merasa heran atas laporan itu.
Baca juga: Iwan Fals Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
Dia berdalih Roger yang melakukan dugaan perundungan hingga memfitnahnya. Sehingga, dia membantah tuduhan yang dilontarkan Roger.
"Kalau dia merasa laki-laki harusnya malu, melakukan perundungan ke saya dengan segala fitnah omong kosong. Sekarang kok nggak malu merasa jadi korban? Playing victim banget sementara rekam jejak digital fitnah dan perundungan yang dia lakukan masih terpampang jelas," ujar Kristian.
Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum bisa berkata banyak. Penyidik masih mendalami laporan yang baru masuk kemarin itu. "Laporan sedang didalami penyidik," ucapnya.
(jon)