Calon Siswa Bintara Polda Metro Mengaku Digagalkan, Kabid Humas: Dia Buta Warna Parsial

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:04 WIB
loading...
Calon Siswa Bintara Polda Metro Mengaku Digagalkan, Kabid Humas: Dia Buta Warna Parsial
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) yang digagalkan sebagai calon Bintara Polri 2021. Polisi menyebut sistem tersebut tak dapat masuk karena Fahri buta warna parsial yang menjadi syarat mutlak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan yaitu buta warna parsial.

"Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Atas hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM PMJ serta ortu atau wali.



Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2022 di RS Polri yang dipimpin oleh dokter spesialis mata. Hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa Fahri mengalami gangguan mata yakni buta warna parsial.

"Asilnya buta warna parsial ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri,” tandasnya.

Dia menjelaskan, kesehatan mata adalah syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan. Karena dampaknya apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial akan mengganggu dalam bertugas.

"Dalam tugasnya di lapangan contoh jika dia bertugas mengatur arus lalu lintas maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan lampu merah kuning hijau dan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat dan banyak hal lain yang bisa ditimbulkan," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)