Polisi Gulung 58 Aplikasi Pinjol, Korban Alami Kerugian Rp2,5 Miliar

Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:37 WIB
loading...
Polisi Gulung 58 Aplikasi Pinjol, Korban Alami Kerugian Rp2,5 Miliar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di 58 aplikasi dengan total 11 orang tersangka. Foto: MNC Portal/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online ( pinjol ) ilegal di 58 aplikasi dengan total 11 orang tersangka. Korban alami kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubisdi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, kata dia, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih hutang pinjaman.

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," kata dia.

Auliansyah mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga. Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol yang diduga berada di luar negeri.

"(Atasannya diduga di luar negeri) bisa jadi," ujarnya.



Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)